Home Regional Grobogan Cabut Status Darurat PMK

Grobogan Cabut Status Darurat PMK

Grobogan, Gatra.com - Bupati Grobogan Sri Sumarni mencabut status darurat bencana Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sekaligus mendeklarasikan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, zero reported case (laporan kasus nol), Jumat (6/1) di Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh.

Berdasar laporan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan, kasus PMK pertama kali ditemukan di Grobogan pada Mei 2022 lalu, total kasus PMK yang tercatat yakni 2.486 kasus. 

Baca Juga: Hadapi Nataru, Pemerintah Datangkan Daging Sapi Beku dari Brazil

Dari jumlah itu, ternak sembuh sebanyak 2.416 ekor dan 70 ternak mati. Sementara, kasus terakhir, tercatat pada 27 Desember 2022 lalu, dan hingga kini tidak ada lagi penambahan kasus.

Alhamdulillah, melalui kerjasama dan kerja keras dari Satgas PMK dan peran serta masyarakat, kasus PMK di Kabupaten Grobogan bisa ditekan dan dikendalikan,” ungkapnya.

Sri Sumarni menyampaikan bahwa sejak awal kasus ditemukan, Pemerintah Daerah telah tanggap dan mengambil sikap cepat serta langkah yang tepat. Upaya itu, kata dia, diwujudkan dengan menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana serta  melalui pembentukan Satgas Penanganan PMK.

Tak hanya itu, lanjutnya, upaya-upaya lain juga dijalankan seperti penutupan Pasar Hewan untuk menekan penularan,  memberikan edukasi kepada masyarakat, penyekatan dan pengawasan lalu lintas ternak, penyediaan obat dan sarana prasarananya, pengobatan, penyemprotan desinfektan dan vaksinasi ternak. 

Baca Juga: Punya Energi Baru, Desa Pendem Tak Khawatir Resesi dan Krisis Energi

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, Media, Kelompok Tani Ternak.

“Dan tentunya peran serta masyarakat, yang telah berpartisipasi mewujudkan Kabupaten Grobogan Nol Pelaporan PMK,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Grobogan juga menyerahkan sejumlah hibah kepada masyarakat, antara lain hibah sapi peranakan ongole, hibah sapi peranakan limosin, hibah kambing peranakan ettawa, hibah kambing jawarandu, dan hibah kambing kacang.

157