Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar upaya penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Minggu (12/3). Dalam penindakannya, dua orang berinisial DF dan S diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, penindakan ini berawal dari koordinasi antara stakeholder terkait dalam mencegah pengiriman calon PMI ke luar negeri secara non prosedural. Sebanyak 10 orang calon PMI berhasil diselamatkan oleh petugas dari upaya praktik perdagangan manusia.
"Kedua tersangka yang beralamat di Pekanbaru, Riau dan Batuaji, Batam tersebut berperan sebagai pengantar puluhan calon PMI sampai ke Malaysia. Rencananya, para korban akan dipekerjakan sebagai costumer service pada situs judi online di Kamboja. Para korban dijanjikan mendapat upah sebesar USD 700 perbulan," katanya, Rabu (15/3).
Modusnya, kata Tabana, puluhan calon PMI ilegal itu akan disebrangkan ke Malaysia dari Batam melalui paket tour and travel, hingga diteruskan sampai ke Kamboja dengan disamarkan sebagai wisatawan. Kedua tersangka mengaku diupah Rp500 ribu per orang saat calon PMI tiba di Malaysia.
"Dua tersangka ini rencananya yang akan mengantar puluhan calon PMI ilegal sampai ke Malaysia melalui Pelabuhan resmi di Batam, dengan menggunakan paspor wisata. Praktik haram ini diduga dikendalikan oleh tersangka Arkitson yang berada di Kamboja sebagai donatur," ujarnya.
Kapolda menjelaskan, dalam penindakan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 20 keping buku paspor korban, telepon seluler, uang tunai Rp9 juta, uang pecahan Ringgit Malaysia sebesar RM 2.800 dan satu unit mobil untuk mengangkut para calon PMI ilegal selama di Batam.
Atas perbuatanya, Tabana menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.