Jakarta, Gatra.com - Pemerintah dikabarkan bakal menindak tegas impor pakaian bekas. Di satu sisi tren konsumsi pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting semakin merebak di masyarakat, terutama kalangan muda-mudi.
Pusat thrifting pun bertebaran secara fisik maupun via marketplace atau e-commerce. Di Ibu Kota sendiri, lapak thrifting pun kini layaknya pusat perbelanjaan modern dengan pendingin ruangan. Salah satunya di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Dari kalangan pedagang, wacana pemerintah menghentikan impor pakaian bekas pun tampaknya bakal alot. Pasalnya, kegiatan perdagangan pakaian bekas bukan hal baru, alias sudah menahun.
Salah satunya, Iyus (bukan nama sebenarnya). Pria berusia tiga puluhan ini mengaku tidak setuju dengan niat pemerintah memberantas thrifting. Ia menyebut berdagang pakaian bekas menjadi sumber penghasilan utamanya.
"Saya enggak setuju (memberantas thrifting), kalau di sini ditutup gimana kita cari makan?," ungkap Iyus saat ditemui Gatra.com di pusat pakaian bekas Pasar Senen Blok III, Kamis (16/3).
Baca juga: Larang Thrifting, Jokowi: Sangat Mengganggu Industri Tekstil Dalam Negeri
Ia mengatakan bahwa menjual pakaian bekas jauh lebih mudah ketimbang pakaian baru. Iyus menilai, pakaian bekas yang layak pakai dijual murah ini justru memberikan keadilan kepada kalangan konsumen ekonomi ke bawah.
Di lapaknya yang tak begitu besar, Iyus sudah lima tahun berdagang celana jeans bekas impor. Harga dibanderol mulai dari Rp35.000 per celana. Bahkan, tak jarang memberikan promo dengan Rp100 ribu bisa dapat tiga celana.
"Kalau barang bekas kan lebih murah, ada Rp35.000 itu bisa dijangkau. Kalau barang baru, orang yang ekonominya susah enggak bisa beli," jelasnya.
Iyus enggan membeberkan dari mana dia mendapatkan stok celana jeans bekas itu. Yang ia tahu, celana-celana bekas impor itu berasal dari negeri Tiongkok.
Adapun ihwal wacana pemerintah yang berpotensi menghentikan usahanya, Iyus mengaku tak segan untuk melakukan protes dengan berdemo. Pasalnya, larangan berjualan pakaian bekas pun dinilai tidak dibarengi dengan solusi kepada para pedagang.
"Kalau masalah ekonomi sekarang susah, saya enggak setuju. Demo lah. Itu presiden bertanggung jawab," imbuhnya.
Dari sisi konsumen sendiri tampaknya tak sedikit yang menyukai pakaian bekas impor. Salah satu yang ditemui Gatra.com, Ewing pemuda usia 17 tahunan yang tengah berbelanja pakaian bekas di Pasar Senen Blok III. Ia bahkan sengaja berangkat dari rumahnya di bilangan Bekasi untuk mencari sejumlah pakaian bekas yang dibutuhkan.
"Harganya pun murah dan kualitas tidak beda jauh untuk sebagian barang," ucapnya kepada Gatra.com.
Ewing menyebut kegiatan thrifting dilakukannya kadang kala sengaja untuk mencari pakaian dengan merek langka atau terkenal. Biasanya ia mencari jenis sweater dan celana.
Baca juga: Polri, Bea Cukai, Kemenkeu, dan Kemendag Kerjasama Menindak Thrifting
Meskipun tak jarang pakaian thrifting terdapat noda kotor dan sedikit cacat, Ewing mengaku hal itu bukan jadi masalah. Perihal wacana pemerintah memberantas thrifting, ia lebih setuju bila kebijakan itu tidak dilakukan secara serta-merta.
"Tapi harus mempertimbangkan penjual baju bekas untuk pekerjaannya. Karena secara tidak langsung itu juga akan mematikan usaha orang," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan impor pakaian bekas harus disetop karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri dan pelaku UMKM."Jadi, yang namanya impor pakaian bekas, stop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Presiden RI Joko Widodo usai membuka Business Matching Produk Dalam Negeri, pada Rabu (15/3) kemarin.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkomunikasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikabarkan telah melakukan penindakan terhadap praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor.
Ketiga pihak itu pun telah menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan terkait bisnis impor pakaian bekas. Nantinya, proses penindakan disebut akan menyesuaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Adapun, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.