Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor yang disebut dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Sigit menekankan, apabila nanti dalam pemeriksaan nanti ia menemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” kata Sigit kepada wartawan pada Ahad (19/3).
“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” lanjut Sigit.
Sigit menambahkan, tindakan tegas yang akan dikeluarkan kepolisian tersebut merupakan sebuab langkah dan komitmen jajaran Polri dalam mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri dan menjaga pasar domestik Indonesia.
Untuk diketahui, terkait kasus ini Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengusulkan larangan terkait impor pakaian bakas ini. Tren thrifting ini disebut dapat merusak UMKM lokal.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk mencari sumber impor pakaian bekas ini berasal. Saat ini pakaian bekas atau barang-barang belas impor lainnya sudah dilarang dijual di e-commerce.