Home Ekonomi Dampak Buruk Thrifting, Menteri Teten: Ancam Nasib 1 Juta Pekerja hingga UMKM Gulung Tikar

Dampak Buruk Thrifting, Menteri Teten: Ancam Nasib 1 Juta Pekerja hingga UMKM Gulung Tikar

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Teten Masduki menyebut praktik impor pakaian bekas atau thrifting berpotensi membuat UMKM gulung tikar. Ia mengatakan setidaknya nasib satu juta tenaga kerja industri tekstil dan alas kaki nasional terancam akibat praktik thrifting.

Teten menyebut jumlah tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta lasakaki menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja pada tahun 2022. Sementara pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan," ujar Teten dalam keterangannya, Senin (20/3).

Baca juga: Thrifting Matikan Industri Tekstil Nasional, Pemerintah Jangan Hanya Pencitraan

Kenyataannya, impor ilegal pakaian bekas terus marak terjadi. Sepanjang tahun 2019 hingga Desember 2022 saja, Bea Cukai Batam mencatat telah menindak sebanyak 231 impor ilegal pakaian bekas.

Tak hanya itu, Teten menyebutkan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok 78 penindakan, dan KPPBC Sintete 58 penindakan. Selanjutnya, KPPBC Tanjung Pinang 52 penindakan, KPPBC Teluk Nibung 33 penindakan, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan, serta KPPBC Atambua 23 penindakan.

"Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM," tutur Teten.

Selain merugikan pelaku UMKM tekstil, Teten mengatakan thrifting pakaian juga telah mengurangi pendapatan negara dan menambah limbah tekstil. Ia menjelaskan, berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, tahun 2022 limbah tekstil menyumbang hingga 2,54% dari total sampah nasional.

Baca juga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Pedagang Pasar Ungkap MinyaKita Jadi Gak Langka Kalau Ada Kunjungan Pejabat

"Estimasinya mencapai 1,7 ribu ton per tahun. sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung," jelasnya.

Menurut Teten, banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari impor ilegal pakaian bekas, membuat pemerintah dengan tegas melarang aktivitas tersebut. Di sisi lain, Teten mendukung pelarangan thrifting demi menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk ilegal

"Alangkah malunya jika kita lebih memilih impor pakaian bekas ketimbang menggunakan brand fesyen lokal UMKM yang. Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM," imbuhnya.

337