Jakarta, Gatra.com- PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara Agnes Gracia, 15 tahun, pacar Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, terkait kasus penganiayaan terhadap David, 17 tahun. Sidang perdana bakal digelar jika musyawarah diversi Agnes Gracia tidak berhasil.
"Kalau diversi tidak berhasil, nanti baru hakim akan menentukan hari sidangnya," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis (23/3).
Djuyamto mengatakan pengadilan telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut. Diversi Agnes Gracia akan dilaksanakan pada Rabu (29/3) pekan depan.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujar Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan pelimpahan berkas perkara Agnes Gracia ke PN Jaksel dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan Jumat, 24/03.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, tanggal 24 Maret 2023," ucapnya.
Berdasarkan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, disebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjelaskan soal opsi penerapan diversi kepada anak Agnes Gracia yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kejati DKI menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak Agnes Gracia.
"Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap Anak AG yang berkonflik dengan hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Ade menjelaskan, pemberlakuan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini anak Agnes Gracia tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Ade.
Kendati demikian, lanjut Ade, penerapan diversi terhadap anak Agnes Gracia itu tetap bergantung pada keputusan pihak korban. Jika korban tidak berkenan, diversi tidak bisa diterapkan.
"Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," ujarnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan Agnes Gracia, 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial Agnes Gracia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.