Jakarta, Gatra.com - Praktik penyelundupan pakaian bekas impor bukan lagi jadi hal baru. Kegiatan jual beli pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting di kalangan masyarakat sudah terjadi menahun.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengakui penyelundupan pakaian bekas impor sudah lama terjadi. Penindakan terhadap pelakunya, kata Teten masih belum konsisten tegas.
"Sudah banyak dilakukan penangkapan (penyelundup), cuma kan anget-anget tahi ayam," ujar Teten dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3).
Baca juga: Menteri Teten Sebut Pedagang Kecil Pakaian Bekas Impor Masih Boleh Jualan
Kendati, Teten mengatakan bahwa penindakan para penyelundup pakaian bekas impor itu bukan dalam ranahnya. Hal itu menjadi tugas aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bahwa fokus utama yang dilakukan pemerintah adalah pemberantasan impor ilegal pakaian bekas. Tindakan hukum dilakukan kepada importir atau penyelundup pakaian bekas ilegal.
Pemusnahan pakaian bekas impor, kata Zulas menjadi upaya jangka pendek yang dilakukan Kemendag. Penyitaan dan pemusnahan dianggap dapat menghabisi suplai stok pakaian bekas impor hingga ke pedagang ecer (reseller).
"Nah bagaimana hukumnya nanti akan diproses lebih lanjut, yang penting kita musnahkan dulu barangnya. Nanti tugas aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, yang ditangkap dan seterusnya," beber Zulhas.
Baca juga: Pasokan Menipis, Pedagang Barang Bekas Impor di Senen Meringis
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkomunikasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikabarkan telah melakukan penindakan terhadap praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor. Ketiga pihak itu pun telah menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan bisnis impor pakaian bekas.
Nantinya, proses penindakan disebut akan menyesuaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku. Adapun, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.