Bandung, Gatra.com – Dalam perannya sebagai community protector, Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Jawa Barat. Pemusnahan ini dilakukan terhadap belasan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan periode tahun 2022 hingga awal 2023.
“Bea Cukai berperan melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan MMEA ilegal. Hal ini tercermin dari berbagai upaya yang telah dilakukan, seperti operasi mandiri dan operasi bersama pihak berwenang lainnya,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Fino Vianto.
Selasa (21/03), Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai Bandung dan hasil sinergi dengan Satpol PP serta perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Bandung Raya dalam operasi gempur rokok ilegal triwulan IV 2022 hingga triwulan I 2023.
“Barang yang dimusnahkan di Bandung terdiri dari 4.106.034 batang rokok, 8.000 gram tembakau iris (TIS), dan 818 botol MMEA ilegal. Nilainya mencapai Rp4.147.794.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.506.675.590,” rinci Fino.
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kab. Cianjur di Pendopo Kabupaten Cianjur terhadap BKC ilegal hasil penindakan hasil penindakan tahun 2022 (21/03). Dibakar dan dihancurkan, BKC yang dimusnahkan adalah berupa 233.476 bungkus rokok dan 16.948 botol MMEA.
“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah melalui Bea Cukai selalu berkomitmen melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal,” tutup Fino.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI