Mataram, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap serta menahan tersangka dan barang bukti tindak pidana trifting atu penjualan barang bekas di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Dalam tindak pidana tersebut tim Opsenal Dit. Reskrimsus Polda NTB menahan satu tersangka dengan inisial M, perempuan warga Kecamatan Sekarbela, Mataram serta menyita 31 Bal (karung kemasan) pakaian bekas.
Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengungkapkan, pemerintah melarang impor barang-barang pakaian bekas karena akan mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha menengah dan kecil yang ada. Pemerintah dan masyarakat harus sepakat bahwa trifting tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah meningkat atau berkembang.
Menurutnya, pengungkapan kasus seperti ini tidak boleh berhenti. Kepolisian dan segenap stakeholder baik dari Pemerintah Provinsi hingga pemerintah Kabupaten kota, harus bersinergi dalam mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus serupa.
Baca Juga: Pasokan Menipis, Pedagang Barang Bekas Impor di Senen Meringis
"Banyak lembaga ataupun instansi terkait yang harus berada didalamnya sebagai upaya pencegahan. Penindakan seperti ini tentu tidak akan menyelesaikan masalah karena ini bisa saja terjadi secara berulang baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku berbeda," katanya dalam konferensi pers Selasa (4/4).
"Perkara seperti ini harus dapat dikembangkan sebagai dasar upaya pencegahan yang kita lakukan bersama,"ucapnya.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyebut modus tersangka M dalam melakukan perdagangan pakaian import bekas dengan menerima barang tersebut dari seseorang (HJ), yang berada di luar pulau Lombok.
“Kemudian M melakukan penjualan melalui salah satu akun Medsos (FB) dengan menawarkan kepada sejumlah pertemanan di akun Medsos tersebut. Tersangka juga melakukan penjualan langsung kepada pengecer dalam bentuk Bal (Kemasan Karung) yang dilakukan di rumah tersangka,” katanya.
Baca Juga: Laris Manis Pakaian Bekas di Ibu Kota, Pemberantasan Thrifting Tanpa Solusi Menuai Penolakan
"Menurut pengakuan tersangka 31 Bal barang pakaian bekas tersebut jika di rupiahkan mencapai 90 - 150 juta rupiah," kata Dir Reskrimsus.
Kepada tersangka (M) dijerat pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag no 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor. Tersangka dijerat penjara 5 tahun paling lama dan atau pidana denda paling tinggi Rp5 miliar.