Solo, Gatra.com – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) menolak keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membekukan institusi ini.
MWA juga menyanggah tudingan jika mereka melanggar aturan terkait pemilihan rektor periode 2023-2028.
”Semua peraturan yang dibuat MWA berdasarkan pada PP nomor 56 tahun 2020. Berdasarkan peraturan ini, maka kami melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan ketentuan,” kata Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi pada Selasa (4/4).
Hasan menegaskan keputusan MWA untuk menolak pembekuan lembaga ini diatur dalam Permendikbudristek nomor 24 tahun 2023, tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang dilatarbelakangi hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Polemik di UNS, Ini Jawaban Kemendikbudristek
”Posisi PP lebih tinggi dibandingkan Permendikbudristek. Intinya begitu saja, yang jelas kami tetap akan melaksanakan tugas. Sebelum ada keputusan mengikat atau inkrah dari pengadilan,” katanya.
Sejauh ini, Hasan mengklaim jika MWA telah melaksanakan semua tugas-tugas sesuai PP Nomor 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret. Termasuk dalam hal pemilihan rektor periode 2023-2028 yang hasilnya dibatalkan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 24/2023.
“Tidak ada sama sekali aturan yang dilanggar. Justru yang mengatakan kalau MWA melanggar, seharusnya menunjukkan pelanggarannya apa. Dalam Permendikbudristek juga tidak disebutkan apa yang dilanggar. Silakan dibaca Permen-nya,” tegasnya.
Profesor Akuntansi dan CSR di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS ini juga menepis anggapan jika pemilihan rektor periode 2023-2028 diwarnai kecurangan.
Baca Juga: Polemik Pemilihan Rektor UNS, Ini Kata Mantan Rektor Ravik Karsidi
“Kalau mengklaim ada kecurangan, kecurangannya di mana, apa bentuknya, tunjukkan dong, jangan hanya mengklaim,” ujarnya.
Soal rencana pelantikan rektor periode 2023-2028 terpilih, Sajidan, Hasan membeberkan jika MWA tengah membahasnya. Rencananya pelantikan rektor akan tetap berlangsung.
”Mungkin akan dilaksanakan dalam konteks yang sederhana. Ini yang sedang kami bicarakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Kisruh di UNS Solo: Pelantikan Rektor Dibatalkan, MWA Dibekukan
Sebagai informasi beberapa anggota senat dan anggota guru besar di UNS mengklaim bahwa kemenangan Sajidan sebagai rektor terpilih periode 2023-2028 dinilai ada kecurangan. Bahkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek sempat melakukan audit pasca pelaksanaan pemilihan rektor di UNS.
Hal ini berujung pada pembatalan Sajidan sebagai rektor terpilih. Selain itu, Kemendikbud juga memutuskan untuk membekukan MWA melalui Permendikbud nomor 24 tahun 2023.