Jakarta, Gatra.com - Pihak keluarga AG belum mengambil keputusan lanjutan atas vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara. Terdakwa anak AG (15 tahun) dinyatakan bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban David Ozora (17 tahun).
Penasehat Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menyebut, pihaknya masih berdiskusi soal kemungkinan banding. Tapi, keputusan diserahkan kepada pihak keluarga AG.
"Mustinya, ini fakta-fakta yang disampaikan ibu Hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga," ucap Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4).
Meski menyebutkan ada beberapa hal dari putusan majelis hakim yang menjadi catatan, Penasehat Hukum terdakwa anak AG belum membocorkan catatan apa yang dimaksud. Ia mengatakan hal ini perlu konsultasi dengan pihak keluarga AG terlebih dahulu.
Baca juga: Terdakwa Anak AG Divonis 3,5 tahun Pidana!
"Tadi saya gak lihat langsung, tapi (terdakwa anak AG, red) dibawa ke langsung ke LPKS. Makanya kami akan menyusul ke sana dulu," ucap Mangatta setelah pembacaan putusan selesai.
Sesuai dengan putusan majelis hakim, AG divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di bawah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama kami sampaikan, anak AG tidak dihadirkan di dalam ruang persidangan. Itu sudah kami sampaikan suratnya," kata Mangatta.
Kehadiran AG di PN Jaksel ini sempat menimbulkan tanda tanya karena Mangatta sejak sidang dakwaan Kamis lalu telah menyatakan tidak akan menghadirkan anak AG. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 61 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).