Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung, Yana? Mulyana dan sejumlah pihak lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet (ISP) proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022 dan 2023.
Wakil Ketua KPK, Nuruf Ghufron, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu dinihari (16/4), mengatakan, dalam OTT yang berlangsung pada Jumat kemarin, KPK mengamankan 9 orang.
Berikut pihak-pihak yang diamankan KPK:
1. Wali Kota Bandung Yana Mulyana
2. Kadis Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan
3. Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal
4. Staf Dinas Perhubungan Pemokot Bandung, Asep
5. Ajudan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Andri Susanto
6. Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Wanda
7. Sekretaris Pribadi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rizal Hilman
8. CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi
9. Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro.
“Sedangkan satu orang hadir langsung ke gedung KPK, yakni BN [Benny], direktur PT SMA. Itu orang-orang yang kami amankan terkait tangkap tangan dari hari Jumat kemarin,” ujarnya.
Ghufron menyampaikan, dari 9 orang yang diamankan dalam OTT di Bandung dan satu yang menyerahkan diri ke KPK tersebut, 6 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangkanya, yakni Yana Mulyana selaku wali Kota Bandung periode 2022 sampai sekarang, Dadang Darmawan (DD) sebagai Kadis Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) selaku sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny (BN) sebagai direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), dan Andreas Guntoro (AG) selaku manager PT SMA.
Yana Mulyana dkk diduga menerima suap sekitar Rp924,6 miliar dari BN selaku direktur PT SMA dan AG selaku manager PT SMA serta SS selaku CEO PT CIFO. Suap tersebut agar PT CIFO dan PT SMA bisa menjadi penggarap proyek CCTV dan ISP di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung.
Ghufron menjelaskan, sebenarnya PT CIFO mengikuti lelang proyek penyediaan jasa layanan internet atau ISP tersebut melalui aplikasi e-katalog, sehingga tinggal menunjuk pemenang melalui aplikasi tersebut.
Setelah ada pemberian sejumlah uang, PT CIFO akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet atau ISP di Dishub Pemkot Bandung tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp2,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka BN, SS, dan AG selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Yana Mulyana (YM), DD, dan KR diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.