Sarolangun, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, melaksanakan kegiatan sosialiasi tentang Penetapan dan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Senin (17/4).
"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melaksanakan sosialisasi penataan daerah pemilihan dan pada hari ini, kita melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, bahwa alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Sarolangun sebanyak 30 kursi dan 4 daerah pemilihan,” kata Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri.
Baca Juga: Akademisi: Capek-capek Hitung Kursi per Dapil, Ujung-ujungnya Caleg Tunduk Ketum Parpol
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Fakhri menjelaskan, untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 (Sarolangun-Bathin VIII) awalnya pada pemilu 2019 sebanyak 9 kursi menjadi 8 kursi pada pemilu 2024, Dapil 2 (Pauh, Air Hitam, Mandiangin, dan Mandiangin Timur) awalnya 11 kursi pada pemilu 2019 menjadi 9 kursi pada Pemilu 2024.
”Untuk dapil 3 (Pelawan-Singkut) awalnya 9 kursi pada pemilu 2019 menjadi 8 kursi pada Pemilu 2024 dan dapil IV (Limun, CNG, Batang Asai) awalnya 6 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 5 kursi pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, mengatakan bahwa pihaknya selaku pemerintah daerah siap mendukung kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2024.
”Ini kami dari pemerintah daerah sudah berusaha bersama Dinas Dukcapil dan DPRD Sarolangun agar alokasi kursi Kabupaten Sarolangun bisa tetap 35 kursi, tapi apalah daya, waktu itu ada pengurangan jumlah penduduk sarolangun sehingga tidak sampai 300 ribu jiwa,” katanya.
”Kita sudah mendengarkan tadi bahwa Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2024 mendatang berkurang menjadi 30 kursi. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan dan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2024 saya nyatakan dibuka,” kata dia.
Baca Juga: Alokasi Kursi Dewan di Pemilu 2024 Bertambah
Dalam kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta penggunaan aplikasi Silon.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Sarolangun, Henrizal, S.Pt, M.M., diwakili Sekda Sarolangun, Ir. Endang Abdul Naser, yang dihadiri Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, S.E, jajaran Forkompinda Sarolangun, Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri HS, Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono, S.E., para komisioner KPU Sarolangun, para Pimpinan partai politik se-Kabupaten Sarolangun, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers, baik media cetak, daring (online) maupun elektronik.