Home Politik Parpol Siap-siap, Bakal Caleg Akan Didaftarkan ke KPU Hingga 14 Mei Nanti

Parpol Siap-siap, Bakal Caleg Akan Didaftarkan ke KPU Hingga 14 Mei Nanti

Jakarta, Gatra.com - Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum 2024 sudah dimulai. KPU menyatakan siap menerima pendaftaran baik untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mulai tanggal 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran bakal caleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik ke Kantor KPU RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Sementara untuk caleg DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol daerah yang bersangkutan.

Menurut Deputi Bidang Dungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima, seluruh 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota semua telah siap menerima parpol yang akan mendaftarkan bakal calegnya dan juga calon anggota DPD.

“Kami sudah memastikan kesiapan tempat, fasilitas dan pihak yang menerima pendaftaran bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024,” ujarnya, Senin (1/05) di Kantor KPU RiI, seperti dikutip dari Antara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pendaftaran bacaleg pada bulan ini sudah sesuai dengan jadwal yang terdapat pada Peratudan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Adapun KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023. “Sementara untuk hari terakhir, 14 Mei 2023 akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat,” ujar Hasyim.

247