Jakarta, Gatra.com - Pengacara Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan mengungkapkan alasan penuhi panggilan KPK mengenakan pakaian toga advokat.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata dia kepada awak media di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Dia turut menyatakan bahwa profesi Advokat merupakan pertahanan keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, Stefanus sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh pihak KPK.
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," ujar Stefanus.
Seperti diketahui, KPK menetapkan pengacara dari Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ini sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi (obstruction of justice) di Papua.
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Roy Rening pada Jumat (5/5). Namun Emanuel Herdiyanto selaku kuasa hukum Roy menyatakan kliennya tersebut tengah sakit dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan.