Home Hukum Polri Periksa 18 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Milik Dito Mahendra

Polri Periksa 18 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Milik Dito Mahendra

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra. 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli yang diperiksa.

Sementara itu, Dito telah resmi menjadi buron. Polisi telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Dito Mahendra.

"Kemudian telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap Saudara MDA alias DM," Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Baca juga: Bareskrim Resmi Terbitkan Surat DPO untuk Dito Mahendra

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menyebut Dito sama sekali tidak beriktikad baik dalam proses hukum yang berjalan. Sebab, Dito tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan, baik saat menjadi saksi maupun tersangka.

Djuhandhani sebelumnya juga telah mengimbau agar Dito Mahendra menyerahkan diri dan memperpertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami mengimbau kepada Saudara Dito silakan untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan atau kalaupun mungkin membela apa yang akan disampaikan kami tunggu di Bareskrim," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (2/5).

Baca juga: Dito Mahendra Dikabarkan Sembunyi di Jepang, KPK: Kalau Benar akan Kami Jemput

Adapun Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Diberitakan sebelumnya, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

25