Home Hukum Muscab DPC Peradi Jaksel Ricuh, DPN: Tak Gunakan Data DPN, Tidak Sah!

Muscab DPC Peradi Jaksel Ricuh, DPN: Tak Gunakan Data DPN, Tidak Sah!

Jakarta, Gatra.com – Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R. Dwiyanto Prihartono, mengatakan, harusnya Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) menggunakan data anggota dari DPN Peradi. Kalau tidak, maka Muscab tidak sah.

“Kalau ada Muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan Muscab itu tidak sah,” ujarnya di Jakarta, Senin malam (29/5).

Ia menjelaskan, awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jaksel pada pagi tadi. Kericuhan dipicu karena pihak panitia Muscanb menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jaksel sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.

“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana [Muscab DPC Peradi Jaksel],” ujarnya.

Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel itu buatan mereka sendiri dan entah diperoleh dari mana. Tapi yang pasti, itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk Muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

Ia menjelaskan mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk Muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi, karena DPN yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.

“Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” ujarnya.

Dengan demikian, tandas Dwi, jika Muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi, maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah. Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui persis alasannya.

“Yang saya tahu itu tidak boleh dilakukan seperti itu karena data yang dia punya bisa berbeda dan merugikan anggota,” katanya.

Ia menjelaskan, penggunaan data anggota yang bukan dari DPN Peradi itu merugikan anggota karena banyak advokat yang tercatat sebagai anggota DPC Peradi Jaksel dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana tertera di data induk DPC Peradi, menjadi tidak bisa menggunakan haknya.

“Anggota PDC Jaksel ada yang jadi tidak bisa masuk, padahal dia orang yang memegang kartu. Kartu itu asli dan daftar namanya ada di DPN Peradi, tapi karena pakai anggota mereka yang enggak tahu dari mana asalnya, entah berantah, jadi tidak bisa masuk. Itulah inti persoalnnya,” ujar dia.

Dwi menjelaskan, DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena pihaknya mengutus tiga orang utusan untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jaksel. Ketiga utusan itu, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum), Zaenal Marzuki; berserta dua pengurus lainnya, yakni Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.

“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi, sehingga Muscab tidak sah,” katanya.

Karena itu, lanjut Dwi, apapun hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel, misalnya ada orang mengaku terpilih sebagai ketua DPC Peradi Jaksel, baik itu secara aklamasi, voting, atau berbagai cara lainnya, maka dia bukanlah pejabat yang sah.

“Bagi kita, ini adalah satu-satunya peristiwa yang terjadi dari 180 cabang di Indonesia yang melakukan pembangkangan, tidak mau menggunakan data resmi DPN Peradi,” ujarnya.

Sedangkan saat ditanya apa langkah DPN Peradi selanjutnya, Dwi menyampaikan, pihaknya tengah menunggu perkembangan dan hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel. Tapi DPN Peradi sudah menyimpulkan itu tidak sah karena pemilihan bukan didasarkan pada data atau daftar anggota dari DPN Peradi.

“Nanti mereka [panitia atau yang mengklaim terpilih] menyampaikan laporan dan sebagainya ke DPN. Internal DPN Peradi akan menyelesaikannya, ya kalau bisa diselesaikan baik, ya bagus sekali. Tapi yang penting, prosedur yang benar menggunakan data yang benar, kepatuhan kepada DPN secara semestinya, itu jadi acuan kita dalam menilai setiap masalah,” ujarnya.

Dwi juga memastikan bahwa anggota DPC Peradi Jaksel yang ditolak untuk mengikuti Muscab, tidak akan terlantar karena DPN Peradi mempunyai beberapa mekanisme, yakni membentuk Tim Task Force atau Tim Khusus ataupun pelaksana tugas (Plt) untuk menyelesaikannya.

“Selama ini, untuk mengurusi anggota di seluruh Indonesia, tidak ada pernah ada satu pun yang terlantar karena kita tahu bagaimana cara untuk melayani anggota, dengan cara task force atau Plt,” ujarnya.

Zaenal Marzuki memastikan bahwa data atau daftar anggota DPC Peradi Jaksel yang digunakan oleh panitia Muscab bukan data dari DPN Peradi. Pasalnya, meski Ketua DPC Peradi Jaksel mengklaim bahwa data anggota yang digunakan adalah data DNP Peradi, tapi faktanya banyak anggota yang ditolak untuk mengikuti Muscab.

“Fakta yang terjadi di luar, di pendaftaran menggunakan data yang dimiliki DPC [Peradi Jaksel]. Tidak sama yang disampaikan dalam sambutan [Ketua DPC],” ujarnya.

Adapun jumlah advokat anggota DPC Peradi Jaksel sesuai data DPN Peradi sebanyak 5.681 orang. “Mereka berhak untuk ikut Muscab, berhak dicalonkan, berhak memilih,” katanya.

Zaenal juga mengatakan, pihaknya telah menjelaskan di dalam Muscab DPC Peradi Jaksel bahwa data atau daftar anggota yang sah adalah yang dikeluarkan oleh DPN Peradi. Phaknya menjelaskan itu karena pihak kepolisian meminta agar DPN menyampaikan ketentuan yang belaku.

“DPN berbicara, saya yang menyampaikan pertama, kedua rekan Chrisman Damanik, dan ketiga rekan Antoni Silo. Menyampaikan bahwa dalam Muscab ini harus menggunakan data yang dikeluarkan DPN. Apabila tidak menggunakan data yang dikeluarkan DPN, maka Muscab tidak sah,” katanya.

1000