Home Hukum Dipecat! Teddy Minahasa Meloncat Banding

Dipecat! Teddy Minahasa Meloncat Banding

Jakarta, Gatra.com- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) telah rampung dilakukan. Hasilnya, Teddy mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Atas putusannya Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/5).

Terduga pelanggar dalam hal ini Teddy Minahasa telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Sat resnarkoba polres bukittinggi.

“Terduga menganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual,” ujar Ramadhan.

Atas perbuatannya Teddy terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Diketahui, Teddy menjalani sidang etik selama 10 jam yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 Hal tersebut imbas dari kasus peredaran narkoba.

Kemudian, sebanyak 14 saksi dan satu ahli turut dihadirkan dalam sidang etik Mantan Kapolda Sumbar tersebut.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan.

Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.

Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.Vonis Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.

41