Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2023 pada Minggu (4/6).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 7 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Waisak, Masyarakat dan Aparat Bersihkan Vihara
RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara (Sumut) sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.
Rika mengatakan, pemberian RK Waisak ini merupakan hak WBP beragama Buddha, selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya. Menurutnya, pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Rika.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mereka yang memperoleh RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya.
Ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.
“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan,” katanya.
Baca Juga: Ribuan Umat Buddha Akan Hadiri Puncak Waisak di Candi Borobudur
Ia menyampaikan, hal itu karena pada dasarnya kegiatan pembinaan melaksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat.
Terakhir, Rika menyampaikan bahwa pemberian RK Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000.