Jakarta, Gatra.com- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) resmi menyerahkan pernyataan banding terkait dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, Teddy telah menjalani sidang KKEP pada Selasa (30/5) lalu dan hasilnya ia mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas kasus peredaran narkoba.
"Berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding (maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Dikatakan Ramadhan, setelah mengajukan pernyataan banding, Teddy juga dapat mengajukan memori banding dan nantinya dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Baca juga: Kompolnas Nilai Pemecatan Irjen Teddy Minahasa dari Polri Sudah Tepat
Kemudian, petikan putusan dari Polri telah diserahkan kepada Teddy Minahasa melalui pendamping.
"Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen. TM melalui pendamping," ucapnya.
Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Baca juga: Sidang Etik Preteli Bintang Dua Irjen Teddy Minahasa
Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.
Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.
Vonis Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.