Home Hukum Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan Calon Penumpang Terindikasi PMI Ilegal

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan Calon Penumpang Terindikasi PMI Ilegal

Batam, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam melakukan Penundaan keberangkatan terhadap calon penumpang yang diduga sebagai PMI Ilegal sebanyak 3.072 orang, selama triwulan 1 tahun 2023. Penundaan keberangkatan tersebut, menunjukan kinerja Imigrasi Batam dalam meminimalisir keberangkatan calon PMI ke Luar Negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Subki Miuldi mengatakan, komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melalui Pelabuhan Penyebrangan di Batam, Kepri.

"Berdasarkan data Keimigrasian yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, peningkatan jumlah PMI Ilegal yang ditunda tercatat sebanyak 104 persen atau mengalami peningkatan sebanyak 1.314 orang selama bulan Mei 2023," katanya, Rabu (14/6).

Subki merinci, jumlah penundaan keberangkatan diduga calon PMI Ilegal pada bulan Januari adalah sebanyak 1.258 orang. Sementara selama triwulan I (Januari 2023 s.d Maret 2023) total Penundaan PMI Ilegal adalah sebanyak 3.072 orang.

Sedangkan, pada bulan April sampai Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah berhasil melakukan penundaan keberangkatan terhadap dugaan calon PMI Ilegal sebanyak 1.798 orang.

“Dari tanggal 1 hingga 11 Juni ini, tercatat sebanyak 348 orang sudah kita tunda keberangkatannya dengan rincian sebanyak 270 orang dari Pelabuhan Batam Center, 75 orang dari Pelabuhan Citra Tritunas/Harbourbay, dan 3 orang dari Pelabuhan Sekupang. Dengan peningkatan jumlah terbesar pada periode bulan Maret 2023 sebanyak 1.035 orang," ujarnya.

Data ini, kata Subki, diambil berdasarkan laporan seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Kota Batam yang melaksanakan pemeriksaan Keimigrasian kepada seluruh perlintasan WNI/WNA keluar negeri.

Imigrasi Batam memiliki 3 TPI bertempat di Pelabuhan Internasional Batam Center, Pelabuhan Citra Tritunas/Harbourbay, dan Pelabuhan Sekupang. Ketiga Pelabuhan tersebut menyediakan rute perlintasan menuju/dari negara Singapura ke Batam dan menuju/dari negara Malaysia ke Batam. Sementara itu, Pelabuhan Nongsapura hanya menyediakan rute ke/dari negara Singapura saja.

Hal ini berarti dalam kurun waktu kurang dari 2 minggu, penundaan PMI Ilegal sebanyak 26 persen dibandingkan total di bulan sebelumnya (Mei 2023) sebanyak 1.314 orang. 

“Pengawasan Keimigrasian akan selalu kita lakukan lebih baik lagi. Data Statistik ini menunjukkan masih banyak warga negara kita yang belum memahami PMI legal sebenarnya, tuturnya.

313