Musi Banyuasin, Gatra.com - Kembali terbakarnya sumur minyak di kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, menambah rentetan kelam kasus illegal driling di Bumi Serasan Sekate. Terbaru, seorang pemilik sumur tewas dan 1 lagi luka bakar parah usai terbakarnya sumur minyak di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba beberapa hari lalu.
Aparat kepolisian langsung melakukan penertiban dengan melakukan sweeping ke dua wilayah yang menjadi titik persebaran sumur minyak di Kabupaten Muba.
Terdapat dua titik yang menjadi target penertiban, yakni Kecamatan Batang Hari Leko dan Keluang. Kedua daerah tersebut masih banyak aktivitas sumur minyak tradisional dan terbaru dilaporkan terbakar lantas memakan korban.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi, mengatakan, pihaknya mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melakukan penertiban atau penegakan hukum kepada masyarakat yang membuka sumur baru.
"Kita baru saja melakukan penimbunan pipa sumur bor yang kita inventarisir di Dusun IV, Desa Pangkalan Mulia, Kecamatan BHL. Ada sekitar 175 sumur walaupun kita tidak bisa melihat ke belakang bukit masih ada lagi. Diperkirakan masih ada sekitar 300-an sumur di areal tersebut," ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Ia melanjutkan, dua tim yang diturunkan dibagi untuk melakukan penertiban, yakni titik di Kecamatan BHL dan Keluang.
"Dengan keterbatasan aparat penegak hukum, sulit sekali dijangkau. Bahkan warga Sungai Angit pun tidak tahu adanya aktivitas tersebut di desa mereka," ujarnya.
Apalagi situasi di lapangan cukup sulit dengan jumlah 250 personel dan sampai di TKP hanya 100 orang. Lalu dari titik awal TKK, lanjut lagi dengan jalan kaki sekitar 2 km, barulah menemukan titik sumur-sumur yang meledak.
"Selain menemukan TKP kebakaran, anggota juga menemukan ada sekitar 175 sumur. Melihat itu, kemudian tim nonaktifkan sumurnya dengan cara tanam pasir dan besi catting," terangnya.
Bukan hanya menutup sumur, di lokasi kebakaran, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua besi canting dan dua buah kendaraan sepeda motor, serta barang bukti lainnya. Polisi juga melakukan disfungsi, sehingga tidak ada lagi yang bisa digunakan.
"Ini menandakan kita perlu pengawasan yang ketat terhadap masyarakat. Kades dan Kadus harus tahu bagaimana aktivitas masyarakat terkait pengeboran minyak ini," tegasnya.
Pihaknya mengingatkan bagi yang mau membuka sumur baru, pasti tim akan datang dan melalukan penutupan. Sedangkan untuk sumur tua, bisa dikelola dan hasilnya bisa dibawa ke BUMD Petro Muba.
"TNI, Polri tidak akan diam, kita akan mengambil langkah-langkah dan razia tidak ada lagi sumur-sumur baru," ucapnya.