Ruteng, Gatra.com - Buser Unit Tipidter Polres Manggarai, NTT berhasil menggagalkan pengiriman ribuan liter minyak tanah milik DD seorang wartawan online yang bertugas di Ruteng Kabupaten Manggarai, NTT.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marthen melalui Kasi Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan ribuan liter minyak tanah tersebut diamankan saat hendak dibawa ke Kabupaten Manggarai Timur dengan menggunakan mobil dum truk dengan nomor polisi EB 9918 EA.
“Pada hari Minggu, 09 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 Wita Unit Tipidter, Sat. Reskrim Polres Manggarai melaksanakan kegiatan patroli di perbatasan Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur tepatnya di Jalan Ruteng – Benteng Jawa, Desa Bangka Poka. Saat itu ditemukan adanya satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi type Colt Diesel jenis dump truk warna kuning dengan Nopol EB 9918 EA, melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis minyak tanah dalam jumlah yang banyak dengan menggunakan jerigen-jerigen ,” kata Ipda I Made Budiarsa (12/7).
Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan tersebut jelas Ipda Made ditemukan adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah berjumlah 88 jerigen berukuran 35 Liter atau sekitar 3000 liter yang diisi menggunakan jerigen.
“Adapun pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan yakni Adrianus Daud dan Dion Damba, wartawan media online / pemilik minyak tanah) dan Adrianus Tio, sebagai jasa tenaga bantu angkut ,” jelas Ipda Made.
Dalam kasus tersebut kata dia pasal yang disangkakan yaitu "setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
“Sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” ujar Budiarsa.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Manggarai dan berang bukti berupa 1 unit Mobil Dum Truck dan 3000 liter minyak tanah diamankan di Polres Manggarai” Tutup Budiarsa.
Sementara itu, pemilik BBM, minyak tanah bersubsidi tersebut Dion Damba mengaku berencana menjual ribuan minyak tanah tersebut ke Kabupaten Manggarai Timur.
"Rencananya saya jual di Teber Kecamatan Ranamese Manggarai Timur. Kalau di Ruteng harganya Rp25 ribu per jerigen ukuran 5 lima liter. Di Manggarai Timur saya jual Rp35 ribu per jerigen 5 liter. Saya mendapatkan ribuan liter minyak tanah tersebut dari pangkalan minyak di Ruteng Manggarai," ungkap Dion Damba.
Sekedar informasi, Dion Damba diketahui berprofesi sebagai eorang wartawan media online lokal.
"Kami ditangkap di tikungan terakhir di Poka pada Minggu malam kemarin (10/7) sekitar jam 9 malam. Yang mepet mobil kami saya kenal pak Fansy dan seorang anggotanya," terang Dion.
Mengaku masih sebagai jurnalis aktif, Dion Damba tampak menyesal dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Dia juga membantah kabar beredar yang menyebut dirinya sebagai pemasok minyak ke kontraktor di Manggarai Timur.
"Ini baru pertama main minyak Ka'e (kakak) untuk jual bukan untuk diselundupkan ke kontraktor." tutup Dion.