Rote Nado, Gatra.com - Jefry Aryanto Ndun ( 24 ) ditangkap dan ditahan sel Mapolsek Lobalain, Polres Rote Ndao, NTT karena aksi perbuatan cabul dengan meremas payudara dan memegang kelamin istri orang , Nyonya Bunga, di Desa Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut.
Adapun penangkapan Jefry Aryanto Ndun ini berdasarkan laporan Polisi dari korban/pelapor berinisial “efan” di Polsek Lobalain dengan Nomor : LP / B / 37/ VII/ 2023 / NTT / Res Rnd / Sek Lbn, tanggal 15 Juli 2023. Waktu kejadian: Sabtu, 15 Juli 2023, pukul 05.00 wita. Dasar laporan ini Tim penyidik Pasukan DOBRAK Polsek Lobalain berhasil menangkap Jefry Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 14.30 wita di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasi Humas Aiptu Anam Nurcahyo membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap Jefry Aryanto Ndun karena kasus pencabulan terhadap istri orang.
Koronologisnya, Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 05.00 wita, saat korban nyonya Bunga dalam perjalanan pulang dari Pasar Busalangga dengan mengendarai sepeda motor.
"Korban merasa ada kendaraan lain yang mengikutinya dari belakang. Korban kemudian memacu kendraan namun sekitar 50 meter, tiba-tiba pelaku Jefry menghadang. Tanpa babibu, Jefry lanagsung meremas payudara korban sebelah kiri dan diiisusul memegang, meramas kemaluan korban," kata Aiptu Anam Nurcahyo ( 19/7)
Aiptu Anam melanjutkan saat itu korban, nyonya Bunga berusaha menghindar namun pelaku jefry terus meremas payudara dan kemaluan sambil berusaha membanting korban ke tanah.
“ Pelaku Jefry kemudian berupaya membanting korban ketanah. Korban berteriak meminta tolong dengan berkata, " Tolong ada orang yang mau perkosa beta (saya). Tiga orang ibu yang mendengar teriakan itu datang membantu. Saat itu pelaku Jefry langsung melarikan diri. Saat itu korban sempat memotret nomor polisi pelaku ,” jelas Aiptu Anam.
Setelah itu kata Aiptu Anam, korban kembali ke rumahnya dan menceriterakan kejadian tersebut kepada suaminya.
"Korban kemudian bersama suaminya melapor ke Polsek Lobalain untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Begitu melapor, anggota kami langsung bergerak dan menangkap Jefry. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ," katanya Anam.
Aiptu Anam menyebutkan korban sudah divisum dan dan juga dilakukan pra rekonstruksi. Tersangka Jefry diganjal pasal 289 KUHP "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun