Home Hukum Saksi Sebut Tidak Ada Peran Tenaga Ahli dalam Perencanaan Anggaran BTS Kominfo

Saksi Sebut Tidak Ada Peran Tenaga Ahli dalam Perencanaan Anggaran BTS Kominfo

Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza menyebut usulan anggaran untuk proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 senilai Rp 10,8 triliun tidak melibatkan tenaga ahli.

Hal tersebut ia sampaikan pda sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/7).

Awalnya Mirza menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan untuk memberikan layanan seluler dengan mengaksesnya melalui telepon seluler 4G di daerah tertinggal.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan BTS tersebut terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama 4.200 dan tahap kedua 3.704 tiang. Sedangkan keseluruhan menara BTS 4G tersebut direncanakan terbangun sebanyk 7.904 tiang. 

Mirza mengaku, ia mendapatkan total anggaran sebanyak Rp10,8 triliun untuk membangun 4.200 tower. Mirza membeberkan bahwa harga per satu tower tersebut variatif.

"Rp 2,6 miliar satu tower dan perangkatnya komunikasi, sampai berfungsi, keluar sinyal, sampai hidup," kata Mirza.

Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya apakah dalam penentuan anggaran Rp 10,8 triliun proyek BTS itu melibatkan tenaga ahli. Mirza mengungkap perencanaan anggaran itu tidak melibatkan tenaga ahli.

"Itu perencanaan awal penentuan anggaran apakah itu melibatkan tenaga ahli?" tanya hakim.

"Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," ungkap Mirza.

"Ini anggarannya tidak sedikit, Pak, bukan Rp 10 miliar, bukan Rp 10 juta, Rp 10 miliar. Rp 10 triliun, Rp 1 triliun berapa juta, Pak? Rp 1.000 juta toh, nah ini, masak tidak. Setahu Saudara tidak melibatkan tenaga ahli?" tanya hakim lagi.

"Setahu saya, Yang Mulia," jawab Mirza.

Mirza mengatakan proyek BTS Kominfo baru melibatkan tenaga ahli setelah proses pelelangan. Dia menyebut anggaran untuk satu tower senilai Rp 2,6 miliar disetujui berdasarkan kontrak hasil lelang.

"Lalu siapa yang menentukan sampai Rp 2,6 miliar satu tower sampai perangkat-perangkatnya?" tanya hakim.

"Kalau tadi Rp 2,6 miliar setelah berdasarkan kontrak hasil lelang," kata Mirza.

"Ahli tuh ketika kalau mau lelang," sambungnya.

72