Home Hukum Kejagung: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa soal CPO Tiga Korporasi

Kejagung: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa soal CPO Tiga Korporasi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

“Sudah beberapa kali datang ke Kejaksaan dan [pemeriksaan] ini untuk 3 tersangka korporasi, hari ini adalah pemanggilan yang kedua,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (9/8).

Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sebelumnya juga sudah beberapa kali memeriksa Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam perkara CPO yang membelit 5 tersangka yang kini sudah menjadi terpidana.

“Beliau [Muhammad Lutfi] ini diperiksa, sudah beberapa kali diperiksa di perkara yang lain di 5 terpidana sebelumnya,” ujarnya.

Namun Ketut enggan menyampaikan soal materi pemeriksaan atau hal yang didalami penyidik terhadap Muhammad Lutfi. “Mengenai apa substansi pemeriksaannya, nanti akan disampaikan oleh direktur penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung kembali memanggil Muhammad Lutfi untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/8). Pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Panggilan tersebut dilayangkan setelah Muhammad Lutfi mengonfirmasi tidak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/8) itu berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

“Disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML [Muhammad Lutfi] tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya,” kata Ketut.

Muhammad Lutfi melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi akan hadir sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023. Pemanggilan Muhammad Lutfi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari April–2022. 

Kejagung kembali mengusut kasus ini menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap para terdakwa perkara korupsi ekspor CPO. Kejagung kemudian melakukan pendalaman kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari–Maret 2022 tersebut.

Kejagung menetapkan Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup sebagai tersangka. Penetapan status ketiga korporasi tersebut menindaklanjuti putusan perkara lima terdakwa dalam perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kelima terdakwanya divonis pidana penjara dalam rentang waktu 5–8 tahun.

Ketut mengungkapkan, dalam putusan perkara tersebut terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat di mana para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

“Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lanjut Ketut, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan.

“Terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan [daya beli] masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng,” ujarnya.

Ketut mengatakan, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.

79