Home Regional 115 Unit Rumah Tidak Layak Huni Terima Bantuan Perbaikan

115 Unit Rumah Tidak Layak Huni Terima Bantuan Perbaikan

Demak, Gatra.com - Sebanyak 115 unit rumah yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah menerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP RTLH) dari Pemerintah Kabupaten.

Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni diberikan kepada para penerima manfaat yang sudah valid nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat penerima dan besarannya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 900/203 Tahun 2023.

Baca Juga: Bangunan Liar di Jalan Lingkar Demak di Bongkar

Bantuan RTLH yang dicairkan sebesar Rp1.725.000.000 untuk 115 unit yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Demak. Acara penyerahan simbolis oleh Bupati  Eisti'anah di Aula lantai 3 Mal Pelayanan Publik Kabupaten Demak, Selasa, (15/8).

"Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp15.000.000 dengan rincian Rp13.000.000 untuk material, Rp1.600.000 untuk padat karya dan Rp400.000 untuk keperluan administrasi,” ujarnya bupati Eisti'anah. 

Bupati menambahkan pemberian bantuan RTLH ini merupakan wujud komitmen pemerintah Kabupaten Demak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui rehabilitasi rumah yang sudah tidak layak huni. 

Baca Juga: Pemkab Demak Bentuk Tim, Antisipasi Ancaman Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

"Setelah dana bantuan cair, saya minta kepada Bapak-Ibu penerima manfaat untuk segera membelanjakan dana sesuai dengan Rincian Rencana Penganggaran Dana (RRPD),” jelasnya.

Menurut Bupati rumah layak huni  memberikan rasa aman, nyaman dan sehat bagi masyarakat, mendukung kesejahteraan psikologis dan sosial, serta berkontribusi pada perkembangan ekonomi dan stabilitas komunitas.

“Tidak kalah penting, Bapak-Ibu penerima wajib menyampaikan laporan kegiatan dan penggunaan dana melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) selambat-lambatnya 2 bulan (60 hari kalender) dari pencairan dana,” tandasnya.

40