Jambi, Gatra.com - Dermawan Harry Oetomo mengaku sejak 2020 sudah banyak menerima laporan dari petani swadaya tentang kebun kelapa sawit, masuk kawasan hutan di Provinsi Jambi. Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW Apkasindo Provinsi Jambi ini, isu itu pun sempat memunculkan kekhawatiran bagi petani.
Apalagi, hal itu dikuatkan dengan pernyataan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi, Agusrizal, bahwa sekitar 160.000 hektar perkebunan kelapa sawit di Jambi, berada di kawasan areal hutan.
Kendati demikian, Dermawan meminta agar ada jalan keluar terhadap permasalahan tersebut dengan tujuan agar kontribusi petani sawit dalam capaian devisa negara tetap terjaga dan terproteksi dengan baik.
"Terpenting, petani harus memiliki segala sesuatunya jika lahan mereka diklaim masuk kawasan hutan. Harus jelas luasnya dan melampirkan identitas kepemilikan dan usia tanaman. Selanjutnya dilaporkan ke Kementerian LHK. Bukan ke SIPERIMBUN," kata Dermawan, Senin (28/8).
Menurut Dermawan, klaim itu juga akan berdampak bagi keberlangsungan program petanis sawit rakyat (PSR) di Jambi. Untuk itu diperlukan penelusuran status lahan agar tidak mengganggu program keberlanjutan industri sawit.
"Semua ada solusinya. Terpenting itu sama-sama terbuka dan saling mengedepankan kepentingan rakyat demi kesejahteraan dan kemakmuran," kata dia.
Menurutnya kekhawatiran ini timbul karena ketidaktahuan dari petani sawit yang kurang memahami regulasi. Sehingga pemerintah pusat maupun daerah perlu mempertimbangkan mengingat petani juga selama ini ikut memperjuangkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Sebetulnya, semua ini tergantung dari Dinas Perkebunan Provinsi maupun kabupaten di Jambi. Harus piawai berkomunikasi sehingga tercipta sawit berkelanjutan," ujarnya.