Jakarta, Gatra.com - Manajemen Hotel Sultan menyampaikan kekecewaan terhadap aksi pemasangan spanduk yang dilakukan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Spanduk tersebut bertuliskan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, dan tenggat waktu pengosongan lahan telah habis.
Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Hamdan Zoelva, menyatakan sejatinya pihaknya sudah melakukan dialog dengan PPKGBK.
“Saya kecewa juga apa yang terjadi hari ini kita sedang bicara bagus kok ada upaya seperti ini?" kata Hamdan dalam konferensi pers, pada Rabu (5/10).
Di samping melakukan pembicaraan dengan kuasa hukum PPKGBK, pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo turut melakukan pembicaraan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Sayangnya, lanjut Hamdan, saat pihaknya tengah melakukan diskusi mengenai tawaran dan pandangan mengenai Hotel Sultan ini, manajemen hotel malah menerima surat untuk melakukan pengosongan.
“Ketika kami sedang diskusi, tawaran kita-kita, pandangan dari sisi GBK kita bicarakan, solusi terbaik kita sedang kita bicarakan itu untuk menyelesaikan sebaik-baiknya urusan ini untuk tidak ribut. Tapi tiba-tiba beredar undangan untuk upaya pengosongan,” ungkapnya.