Jakarta, Gatra.com - Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perkoperasian sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI, diharapkan beleid ini bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.
"RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat," kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki di Jakarta, Senin (9/10).
Menurutnya, regulasi ini sangat diperlukan lantaran masih banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan korban di kalangan masyarakat. Setidaknya, ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.
"Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif," jelasnya.
Padahal kata Teten, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi dan mengembalikannya kepada anggota. Pasalnya, saat ini tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.
"Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat," tegasnya.
Menurut Teten, koperasi di Indonesia tidak cukup hanya menganut pengawasan internal saja. Sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.