Home Hukum Biar Tak Plesiran Lagi, Koruptor Pupuk Subsidi Pindah Sel

Biar Tak Plesiran Lagi, Koruptor Pupuk Subsidi Pindah Sel

Siak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memindahkan tersangka korupsi pupuk subsidi Suparmin ke sel tahanan Polres Siak di Kecamatan Dayun, Siak, Riau, Rabu (18/10).

Sebelumnya, mantan ASN Dinas Pertanian Siak ini, dititipkan di dalam sel tahanan Polsek Bungaraya selama 20 hari.

Namun lantaran video tersangka plesiran ke kebun sawit bareng Kapolsek Bungaraya AKP Selamet viral, Kejaksaan memutuskan untuk memindahkan tersangka ke sel Polres Siak.

Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti menjelaskan, pemindahan tahanan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tahanan keluar sel seperti kejadian pada Sabtu (14/10) pekan lalu.

"Kita antisipasi kejadian kayak kemarin itu. Maka kita pindahkan tersangka ke Polres. Kalau di sana nanti tersangka mengeluh sakit, pihak Polres bisa langsung koordinasi dengan kita. Setidaknya menghubungi kita," kata Tri Anggoro kepada awak media, Rabu (18/10).

Baca juga: Alasan Kapolsek Bungaraya Bawa TSK Korupsi Pupuk Subsidi Jalan-jalan Keluar Tahanan, Ada Restu Kapolres

Saat ini, kata Tri, pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwah dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke pengadilan. "Secepatnya kita akan limpahkan," ujarnya.

Sebelum dibawa ke Mapolres Siak, Kejaksaan juga memeriksa kesehatan Suparmin di Puskesmas Bungaraya yang lokasinya berhadapan dengan Polsek.

Baca juga: Soal Tahanan Keluar Sel, Kapolres Siak Bantah Kasih Ijin ke Anak Buahnya

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan lantaran tersangka kerap beralasan mengeluh sakit. Namun dari hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan yang berbahaya terhadap kesehatan Suparmin.

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah kita lakukan sebanyak tiga kali. Hasil tensi-nya juga masih terkontrol atau normal diangka 110/70. Memang, yang bersangkutan juga sempat mengeluh sakit lambung. Tapi setelah di cek, tidak ada kondisi gawat dan darurat," terang dr Ayu Angraini, petugas medis di Puskesmas Bungaraya.
 

296