Jakarta, Gatra. Com- Muhammadiyah menuntut mundur Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang divonis melakukan pelanggaran etika berat terkait putusan perkara 90//PUU-XXI/2023, 08/11. Putusan itu dianggap sebagai karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka anak Jokowi menjadi Calona Wakil Presiden.
Anwar Usman yang ipar Jokowi dinilai melanggar kode etik berat karena ada konflik kepentingan saat memutus perkara itu. Karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat paman Usman dari posisi Ketua KPK.
Namun, bagi Muhammadiyah itu tidak cukup. Paman Usman mestinya dipecat dengan tidak hormat. Karena sudah tidak memiliki kehormatan mestinya paman Usman mundur dari jabatan Hakim Konstitusi. Hal itu disampaikan dalam rilis Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah. "MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK," tulis rilis yang diteken Trisno Raharjo dan Muhammad Alfian.
"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi," tegasnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu Muhammadiyah menuntut mundur paman Usman. "MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tutupnya.
Namun paman Usman menegaskan dirinya pantang mundur. "Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai Hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," tegasnya.