Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. UMK Kota Semarang tertinggi sebesar Rp3,24 juta. Sedangkan UMK terendah di Jateng adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2,038 juta.
Penetapan UMK 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 serta mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2024.
“Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Penjabat (Pj), Gubernur Jateng, Nana Sudjana di Semarang, Kamis (30/11).
Lebih lanjut, Nana menyatakan, penetapan UMK juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai UMK menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya Jakarta ini, menegaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kebijakan Pemprov Jateng menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah yang berlaku.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan UMK bisa dikenai sanksi,” tandas Nana.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Cilacap Rp2.479.106
2. Kabupaten Banyumas Rp2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005
5. Kabupaten Kebumen Rp2.121.947
6. Kabupaten Purworejo Rp2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175
8. Kabupaten Magelang Rp2.316.890
9. Kabupaten Boyolali Rp2.250.327
10. Kabupaten Klaten Rp2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366
14. Kabupaten Sragen Rp2.049.000
15. Kabupaten Grobogan Rp2.116.516
16. Kabupaten Blora Rp2.101.813
17. Kabupaten Rembang Rp2.099.689
18. Kabupaten Pati Rp2.190.000
19. Kabupaten Kudus Rp2.516.888
20. Kabupaten Jepara Rp2.450.915
21. Kabupaten Demak Rp2.761.236
22. Kabupaten Semarang Rp2.582.287
23. Kabupaten Temanggung Rp2.109.690
24. Kabupaten Kendal Rp2.613.573
25. Kabupaten Batang Rp2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886
27. Kabupaten Pemalang Rp2.156.000
28. Kabupaten Tegal Rp2.191.161
29. Kabupaten Brebes Rp2.103.100
30. Kota Magelang Rp2.142.000
31. Kota Surakarta Rp2.269.070
32. Kota Salatiga Rp2.378.951
33. Kota Semarang Rp3.243.969
34. Kota Pekalongan Rp2.389.801
35. Kota Tegal Rp2.231.628