Home Regional Anggaran Kegiatan Disunat untuk Bayar Honorer Fiktif Sekwan DPRD Kepri

Anggaran Kegiatan Disunat untuk Bayar Honorer Fiktif Sekwan DPRD Kepri

Batam, Gatra.com - Kasus dugaan korupsi honorer fiktif ternyata menguras Anggaran Kegiatan di DPRD Kepri Tahun 2021-2023. Padahal praktik tersebut dilarang berdasarkan peraturan terkait alokasi anggaran belanja setiap daerah di tanah air.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dilingkungan DPRD dan Pemprov Kepri.

"Sejauh ini temuan penyidik dana yang digrogoti dengan dalih pembayaran honorer fiktif bersumber dari anggaran kegiatan di Sekwan DPRD Kepri. Harusnya pembayaran honor tenaga lepas dari belanja gaji, bukan dari anggaran kegiatan," kata Nasriadi di Batam, Selasa (19/12).

Dalam kasus ini, kata Nasriadi, tak kurang 234 orang termasuk Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dimintai keterangan terkait kasus dugaan perekrutan honorer fiktif di Setwan DPRD Kepri. Hasil pemeriksaan para saksi diketahui puluhan honorer digaji dari uang kegiatan anggota DPRD Kepri yang disisihkan.

"Hasil penyelidikan diketahui ada 219 orang honorer di Setwan DPRD Kepri. 167 orang terdata resmi, sedangkan 52 orang ini yang tambahan tapi tak jelas fisik dan kinerja," jelasnya.

Nasriadi merinci, 167 orang yang terdata resmi ini digaji dari anggaran belanja pegawai yang telah dianggarkan. Sedangkan 52 orang honorer lainnya di gaji dari kegiatan di DPRD yang disisihkan.

"Para ASN  di Setwan ini dimintai keterangan terkait bagaimana pengeluaran, bagaimana anggaran itu dipakai.  Hasilnya diketahui anggaran yang sesuai itu ada 167 orang. Tapi ada penambahan 52 orang honorer fiktif yang digaji dari dana kegiatan. Padahal secara aturan itu tidak dibolehkan karena anggaran sudah ditentukan. Tetapi tambahan lainnya itu dari anggaran kegiatan DPRD Kepri. Itu yang disisihkan," terangnya.

Baca Juga: Gubernur Kepri Diperiksa Polisi Soal Honorer Fiktif Sekwan DPRD

Dalam pemeriksaan ratusan saksi kasus dugaan honorer fiktif itu juga diketahui  ada honorer yang terdata, tapi dipekerjakan. Namun keduanya nama itu tetap dibayarkan gaji dan BPJS Ketenagakerjaannya.

"Jadi hasil keterangan yang didapat ada 2 orang saksi yang terdaftar honorer  tapi tidak dipekerjakan namun gaji dan BPJS Ketenagakerjaan tetap dibayarkan. Termasuk salah satu pelapor yang tak diterima bekerja karena BPJS Ketenagakerjaan terdaftar," ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi juga diketahui ada 49 honorer di Setwan DPRD Kepri yang dipekerjakan tidak sesuai tupoksinya. Para honorer itu dipekerjakan di luar kantor DPRD Kepri.

"Kemudian ada 49 honorer yang tidak sesuai tupoksi, tidak sesuai administrasi. Honorer ini harusnya membantu administrasi di DPRD Kepri tapi temuan kita ada yang bekerja di luar, ada yang bekerja melekat di DPRD dll," ucapnya.

Polisi menyebut dalam penyelidikan kasus dugaan honorer fiktif di Setwan DPRD Kepri akan menggandeng ahli. Selain itu juga akan menggandeng auditor keuangan hingga Inspektorat Kepri.

"Kita akan meminta keterangan ahli sumber daya manusia (SDM), Auditor keuangan daerah dan auditor daerah Inspektorat Kepri supaya untuk melakukan penyelidikan. Untuk mengetahui apakah keuangan negara bisa masuk unsur korupsi atau penanganan lainnya," tuturnya.

4471