Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merespons putusan vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut menyatakan dirinya menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia dari seluruh dakwaan.
Luhut menyatakan, dirinya menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ia berharap jaksa melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resminya pada Senin (8/1).
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas!
Luhut menyampaikan, ada beberapa fakta dan bukti yang luput dari persidangan. Ia pun menyayangkan fakta-fakta tersebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim.
“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” jelas Luhut.
Luhut juga menyampaikan harapannya agar setiap proses hukum dapat berjalan secara lebih transparan dan akuntabel. Ia pun berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari semua dakwaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, baik Haris dan Fatia, tidak terbukti bersalah dalam kasus yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim.