Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, atas sejumlah senjata api (senpi) yang dimilikinya secara ilegal, pengusaha Dito Mahendra patut dinilai melawan hukum. Berdasarkan penyelidikan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Dito Mahendra memiliki sebanyak 14 pucuk senjata api dan 1 pucuk senapan angin (airsoft gun) yang disimpan di kediaman pribadinya.
Jaksa menjelaskan, 4 pucuk senjata api ini memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA). Kemudian, 2 pucuk senjata api hanya memiliki surat izin impor.
“Sedangkan, sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen BPSA yang sah,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/1).
Jaksa menjelaskan, sebanyak 6 pucuk senjata api, 2 pucuk airsoft gun, dan 1 senapan angin tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Baintelkam Polri. Senjata api ini pun telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah ilegal,” tegas Jaksa.
Berikut ini adalah senjata api ilegal yang dimiliki Dito Mahendra.
- 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;
- 1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;
- 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816;
- 1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961;
- 1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683;
- 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
- 1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL;
- 1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;
- 1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
Selain senjata api, Dito Mahendra juga disebutkan memiliki 2.157 butir peluru yang sebagian besarnya masih belum ditembakkan atau masih aktif.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra didakwa pidana dengan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Usai jaksa membacakan dakwaan, terdakwa Dito Mahendra dan penasehat hukumnya memutuskan untuk mengajukan eksepsi.
Sebelumnya, Jaksa juga menjelaskan, Dito Mahendra merupakan saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kasus ini tengah ditangani KPK.
Saat penyidik KPK tengah mendalami sejumlah aset milik Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, KPK pun melakukan penggeledahan di rumah kediaman Dito Mahendra yang juga menjadi kantor PT Garuda Yaksa Perkasa.
Ketika penggeledahan berlangsung, KPK menemukan satu kamar yang isinya sejumlah senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata tajam, magazine, amunisi, dan aksesoris senjata api. Setelah penyidik menelusuri lebih jauh, barang bukti yang ditemukan diduga merupakan milik Dito Mahendra.
Penemuan inilah yang membuat Dito Mahendra menjalani proses hukum yang saat ini menjeratnya.