Home Politik Guru PPPK Tim Kampanye Golkar, Bawaslu: Masuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Guru PPPK Tim Kampanye Golkar, Bawaslu: Masuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Karanganyar, Gatra.com- Bawaslu Kabupaten Karanganyar,  Jawa Tengah, kembali menemukan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN. Kali ini, seorang guru PPPK berinisial T aktif mengampanyekan Partai Golkar.

T bekerja di sebuah SDN di Ngargoyoso, Karanganyar. Ia sempat nyaleg, namun ketahuan KPU Karanganyar saat verifikasi berkas calon. Akhirnya, ia memilih urung nyaleg demi melanjutkan karirnya.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, T diklarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu itu. Sejumlah saksi dipanggil antara lain Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ngargoyoso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar pada Selasa (16/1/2024) ini.

Dari hasil klarifikasi, terduga tercatat sebagai guru PPPK sejak 2022 lalu. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang bersangkutan.

"Klarifikasi pertama terkait statusnya selaku PPPK. Yang kami panggil bagian kepegawaian dan Disdikbud. Ternyata benar T adalah PPPK guru," katanya, Selasa (16/1).

Mengenai keterlibatannya di politik, hal itu diketahui dari pengawasan daftar calon tetap (DCT) yang dilakukan oleh Bawaslu. Di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai caleg di DCT tersebut. Nuning mengatakan yang bersangkutan masih tercantum bahkan aktif sebagai tim kampanye Partai Golkar. Padahal status sebagai guru PPPK masih melekat.

Atas temuan tersebut yang bersangkutan patut diduga melanggar aturan tindak pidana Pemilu. Dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan hasil rapat pleno internal Bawaslu. Yang selanjutnya oleh Bawaslu diserahkan kepada Tim Gakkumdu Kabupaten Karanganyar.

Nuning menambahkan masih akan memeriksa beberapa saksi lain terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh guru PPPK tersebut. Ketua DPD Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani akan dipanggil selanjutnya.

Sebelumnya, Bawaslu memproses satu kasus pelanggaran Pemilu dengan terlapor mantan camat Jaten Teguh Haryono. Ia terbukti melanggar dan tinggal menunggu penjatuhan sanksi pelanggaran berat ASN.

1577