Karanganyar, Gatra.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jateng menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar SMPN 5 Karanganyar, Wildan Ahmad. Usia tiga terdakwa ini belum dewasa, sehingga pengadilan memberlakukan UU perlindungan anak.
AE (17), HT (16) dan MA (15) dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam sidang di PN Karanganyar pada Jumat lalu (5/1). Bobot vonis bagi mereka yang masih anak-anak, separuh dari dewasa. Hal itu dikemukakan Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fajri kepada Gatra.com, Rabu (24/1).
Dia mengatakan vonis dijatuhkan usai ketiga pelaku itu terbukti menganiaya korban sampai meninggal dunia. Mereka melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sidang digelar tertutup. Terdakwa usia anak. Masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan," katanya.
Selanjutnya muncul upaya banding ke pengadilan negeri Jawa Tengah usai dijatuhkannya vonis di PN Karanganyar. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui siapa pihak yang mengajukan banding, apakah dari JPU atau terdakwa. Ketiga pelaku anak dalam perkara ini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kutoarjo.
Sementara itu dua terdakwa berusia dewasa, Bagus P (21) dan Rivan S (20) menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Karanganyar pada Rabu (24/1). Dalam kasus ini, lima terdakwa tersebut berperan menghilangkan nyawa Wildan Ahmad. Mereka menganiaya korban dengan dalih latihan silat di halaman SDN 2 Cangakan Karanganyar pada Minggu (26/11).
Wildan dihukum lantaran dianggap gagal merekrut empat murid baru. Setelah mendapat tendangan dan pukulan yang mengenai organ dalam, Wildan terkapar. Para pelaku yang menyadari Wildan sekarat, baru memberinya minum dan membawanya ke rumah sakit. Sayangnya nyawanya tak tertolong.
Polres Karanganyar mengungkapkan korban meninggal dunia setelah organ vitalnya mengalami trauma akibat pukulan berulang-ulang. Hal ini diperoleh dari hasil autopsi tim forensik yang dilakukan di RSUD dr Moewardi Solo.
Sementara itu Parno, orangtua almarhum Wildan Ahmad mengaku kecewa putusan hakim terhadap para terdakwa. Vonis tiga tahun enam bulan bagi tiga pelaku anak, menurutnya tidak adil bagi bagi pihaknya.
"Kami keberatan. Minta mereka dihukum seberat-beratnya. Dihukum seumur hidup saja. Saat itu bukan latihan silat. Semua SOP latihan dilanggar. Itu penganiayaan berat yang membuat putra saya meninggal. Mereka sudah niat mau menghabisi anak saya. Fakta seperti ini kenapa tidak dibacakan di dakwaan?" katanya.
Ia komitmen mengawal persidangan sampai putusan inkrah. Pihak keluarga juga menolak berdamai atau rembuk antar keluarga pelaku. "Keluarga mereka (pelaku) lewat ketua Pagar Nusa (perguruan silat) pengen ketemu saya. Tapi saya dengan tegas menolak. Selesaikan masalah lewat jalur hukum saja. Ini masalah nyawa anak saya yang melayang," katanya.