Karanganyar, Gatra.com - Pinjaman atau kredit yang diajukan nasabah dari kalangan calon anggota legislatif (Caleg) untuk modal kampanye disikapi berlainan oleh perbankan. Sebagian tak mau berurusan dengan nasabah tersebut karena terlalu berisiko. Namun ada juga bank yang melihat mereka potensial diberi pinjaman.
Dirut PD BPR Bank Daerah Karanganyar (BDK) (Perseroda), Haryono mengatakan semua pemohon kredit pasti dilayani, termasuk kalangan calon anggota legislatif. Namun demikian, harus dilakukan analisa kemampuan para caleg itu membayar angsuran. Ia menyebut hampir semua petahana calon anggota legislatif DPRD Karanganyar 2024 meminjam uang di BDK. Secara gamblang memang tidak disebut pinjaman itu buat modal kampanye. Sebab, mereka mengajukannya untuk kredit usaha.
"Dari 45 anggota DPRD Karanganyar, mayoritas nasabah kredit BDK. Semua yang pinjam punya usaha. Minimal ngapling (properti). Saya enggak tahu uang pinjaman itu dipakai buat modal nyaleg atau tidak," kata Haryono di ruang kerjanya, Rabu (31/1).
Selama ini, tak ada kredit macet dari para incumbent itu. Mereka membayar angsuran dari potong gaji bulanan atau auto debit maupun setor langsung. Opsi pembayaran angsuran itu sesuai perjanjian di awal. Termasuk perjanjian bilamana nasabah pailit. Nasabah dengan bank membahas cara paling tepat menutup utang dengan memanfaatkan nilai ekonomis aset yang dijaminkan.
Secara pribadi, Haryono tak menyoalkan kredit ke para caleg untuk modal kampanye.
"Toh mereka jika jadi (menang pemilu) juga akan membangun Karanganyar. BDK berjasa besar yang pasti menaikkan kepercayaan masyarakat. Lagipula 100 persen saham BDK punya Pemda Karanganyar," katanya.
BDK membatasi pinjaman kredit per nasabah maksimal Rp5 miliar.
Sejauh ini baru incumbent saja yang mengajukan kredit di BDK. Sedangkan pendatang baru alias caleg anyar belum terdeteksi.
Lain halnya di PT BPR BKK Tasikmadu (Perseroda). BPR yang mayoritas sahamnya milik Pemprov Jawa Tengah ini ogah berurusan dengan caleg terutama mendekati pemungutan suara 14 Februari 2024. Didik Darmadi, Dirut PT BPR BKK Tasikmadu menyebut pengajuan pinjaman caleg sangat berisiko. Sehingga, ia lebih baik mengabaikan pengajuan itu.
"Enggak ada yang ngajuin utang dari kalangan caleg. Lagian kami menganggap itu kredit berisiko tinggi," katanya.
Didik berpedoman pada peraturan menteri keuangan nomor 30/PMK 010/2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Di dalamnya memuat daftar nasabah berisiko tinggi atau high risk customer. Orang yang populer secara politis termasuk di dalamnya seperti ketua parpol dan anggota legislatif.