Jember, Gatra.com - Bea Cukai Jember gagalkan pengiriman 130.448 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang akan dikirimkan di wilayah Jember, pada Jumat (02/02).
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar menjelaskan kronologi penindakan itu. "Ratusan ribu bungkus rokok ilegal tersebut kami sita dalam patroli darat yang dilakukan secara rutin di wilayah Kabupaten Jember. Saat itu, petugas Bea Cukai Jember memeriksa sarana pengangkut berupa sepeda motor dengan keranjang yang diduga membawa rokok ilegal," ujarnya.
Dari penindakan itu, petugas menyita rokok ilegal senilai Rp163.712.240, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp97.314.208. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, petugas membawa seluruh barang bukti serta seorang pelaku ke kantor Bea Cukai Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. "(Pelanggaran ini) naik sidik. Saat ini tersangka kami tahan di lapas Jember," kata Asep.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.
“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda. Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Asep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI