Mataram, Gatra.com- Keputusan Majelis Hakim PN Mataram yang memvonis bebas Caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Koman Puspita pada Rabu (13/2) lalu menuai upaya hukum dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram Muhammad Harun Al Rasyid.
“Terhadap putusan itu, tentu kami selaku jaksa penuntut tidak tinggal diam. Jaksa penuntut akan menyatakan sikap menempuh upaya hukum lanjutan ke PN Mataram Kamis (15/2) ini. Upaya hukum (lanjutan) akan kami lakukan dengan menyatakan sikap sikap,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, kepada sejumlah media Kamis (15/2).
Sebagaimana diketahui dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Mataram yang menyidangkan terdakwa Ni Komang Puspita Caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidanha Pemilu (Tipilu) yang diduga membagikan beras kepada calon pemilihnya diyatakan tidak terbukti melanggar tipilu atas kasus bagi-bagi sembako beserta stiker pencalonan dirinya sebagai Caleg Anggota DPRD Kota Mataram.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Ketua Majelis Hakim saat itu.
Ni Komang Puspita dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Yaitu Pasal 523 ayat 1 junto Pasal 280 ayat 1 huruf J UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Dengan vonis bebas itu, dalam amar putusan, Majelis Hakim meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hal-hal lain serta kedudukannya,” terangnya.
Seperti diberitakan, Caleg Anggota DPRD Kota Mataram Dapil 5 Kecamatan Cakranegara tersebut dituntut pidana penjara oleh jaksa selama 5 bulan. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 4 kurungan badan.
Sebenarnya bagi beras boleh asal bansos. Bukan bancaleg, bantuan caleg.