Home Hukum Mantan Dirut Pertamina Karen sebut Dakwaan Jaksa Tak Lengkap, Penyuap dari Amerika Lolos

Mantan Dirut Pertamina Karen sebut Dakwaan Jaksa Tak Lengkap, Penyuap dari Amerika Lolos

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) tidak jelas, karena ada sejumlah saksi kunci yang luput dalam pemeriksaan di tahap penyidikan KPK.

“Saya merasa bahwa dakwaan tidak jelas dan membingungkan karena disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ucap Karen Agustiawan saat membacakan eksepsi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Karen mengatakan, berdasarkan BAP yang ia terima, tidak ditemukan sejumlah saksi dari perusahaan-perusahaan yang dalam dakwaan disebutkan terafiliasi dengan dirinya dan Pertamina. Perusahaan-perusahaan ini adalah Blackstone, Corpus Christi Liquefaction, dan Tamarind Energy Indonesia (TAMARIND).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Karen pernah bertemu atau berkomunikasi dengan sejumlah pejabat dari perusahaan-perusahaan ini. Mereka ini adalah Chief Executive Officer TAMARIND, Ian Angel, Chief TAMARIND, Gary Hing, Managing Director Blackstone, Angelo Acconcia, dan Senior Managing Director Blackstone sekaligus Direktur Cheniere Energy, David Foley.

Karen menyinggung kunjungan KPK dan BPK ke Amerika Serikat pada 23 Agustus 2023 lalu sebagai salah satu agenda untuk mendalami kasus dugaan korupsi LNG yang menjeratnya.

“Di mana hal itu seharusnya termasuk mengunjungi kantor Corpus Christi. Namun, sampai saat ini, tidak ada keterangan saksi yang tertuang di dalam suatu BAP, yang menyatakan bahwasanya Corpus Christi adalah penerima keuntungan akibat kerugian tahun 2020 dan 2021 yang dialami Pertamina,” jelas Karen.

Ia menegaskan, dirinya juga tidak menerima laporan KPK dan BPK pernah mendatangi kantor Blackstone yang bertempat di New York untuk mendapatkan keterangan terkait keterlibatannya, yang dinilai merupakan penyelewengan manfaat selaku Direktur Utama Pertamina.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 T di Kasus Korupsi LNG

“Kesimpulannya bahwa surat dakwaan terhadap saya tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap karena tidak didukung oleh keterangan dari saksi-saksi paling penting yang disebut dalam surat dakwaan,” tegas Karen.

Ia meminta agar majelis hakim dapat menolak surat dakwaan dari JPU dan menghentikan proses persidangan yang tengah berjalan. Namun, jika majelis hakim tetap melanjutkan persidangan, Karen berharap agar majelis hakim dapat memeriksa sejumlah saksi kunci yang luput dalam penyidikan.

“Saya mohon agar majelis hakim dapat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk bisa memeriksa pihak Blackstone dan Corpus Christi. Agar, kita semua bisa memperoleh fakta yang sebenar-benarnya bagi keadilan bagi saya, sebagai terdakwa dan masyarakat Indonesia,” kata Karen.

Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara hingga sebesar US$ 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun (kurs per 12 Februari Rp15.625), karena telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan lain, yaitu Corpus Christi Liquefaction, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG).

Jaksa menilai, Karen mendapatkan posisi Senior Advisor di perusahaan Blackstone usai memberikan persetujuan kerja sama antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction.

Atas tindakannya, Karen didakwa telah melanggar dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

127