Karanganyar, Gatra.com- Mantan Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jateng, Tri Wiyono jatuh sakit saat hendak ditahan aparat. Tersangka kasus dugaan penyelewengan tanah bengkok senilai ratusan juta rupiah ini tumbang dan kencing darah.
Ia menunjukkan gejala sakit itu ketika menghadiri panggilan Kejari Karanganyar pada Senin siang (19/2). Ia memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mangkir. Namun belum selesai pemeriksaan, ia tiba-tiba ambruk.
Dia juga mengeluh sakit yang dibuktikan kencingnya berdarah. Pihak kejaksaan sempat memanggil dokter untuk memeriksa kondisinya. Seterusnya, ia dilarikan ke RSUD Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan Tri Wiyono ditetapkan tersangka pada hari ini. Sedianya ia langsung ditahan, namun ditunda sambil menunggu hasil periksa medis. Kondisi kesehatan tersangka menentukan penahanannya.
"Tadi dibawa ke IGD RSUD dengan pengawasan kami. Saat diperiksa malah ambruk dan kencing darah," katanya.
Pemkab Karanganyar memecat Tri Wiyono dari jabatannya secara tidak hormat. Ia menyewakan tanah bengkok di wilayahnya secara tidak prosedural. Ia juga diwajibkan mengembalikan uang sewa ke kas daerah karena bukan miliknya.
Tri sudah mengembalikan Rp70 juta. Namun masih ada kekurangan sekitar Rp400 juta. Total terdapat 42 usaha berdiri di tanah kas desa Gedongan berstatus sewa, yang memanfaatkan 21 bidang tanah. Tanah bengkok itu bukan hanya milik kades namun juga perangkat pemerintah desa.
"Bentuk penyelewengan yang dilakukan tersangka pada sewa menyewa lahan tanpa proses lelang, alih fungsi lahan dan jangka waktu lebih lebih dari satu tahun. Ada yang sampai 10 tahun," katanya.
Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.