Jakarta, Gatra.com- Polri merespons desakan untuk segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polri menyebut proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan dalam rangka melengkapi berkas perkara (P-19).
"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, (29/2).
Ketika ditanya akan dipanggil kembali atau tidak Firli dalam melengkapi berkas ini, Truno tidak menjawab lugas. Ia mengatakan akan menyampaikan bila ada informasi terbaru.
"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya," ujar jenderal bintang satu itu.
Trunoyudo memastikan Polri komitmen dan konsisten akan menyampaikan setiap progres kasus kepada awak media. Di samping itu, dia juga berterima kasih kepada pewarta yang telah melakukan kontrol sosial atas penyidikan kasus yang melibatkan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
Desakan penahanan Firli muncul setelah dia mangkir pada panggilan pemeriksaan tambahan pada Senin, (26/2). Padahal, pemeriksaan itu sejatinya untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Salah satu desakan penahanan disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai sudah sepatutnya Firli Bahuri ditahan. Sebab, penetapan tersangka sudah sah berdasarkan keputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis, (29/2).
Namun, Yusuf memandang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menahan Firli karena ingin memastikan berkas di JPU tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi. Agar seefektif mungkin bisa P-21 atau lengkap.
"Seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (23/10). Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.