Sukoharjo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, berinisial SW, sebagai tersangka. SW terbukti melakukan penyelewengan dana hingga ratusan juta.
Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, SW resmi ditetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sukoharjo Nomor: Print- 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.
"Dari hasil pemeriksaan, penyelewengan dana desa dilakukan SW dalam kurun Januari-Desember 2022," kata Rini, Kamis (2/5/2024).
Seperti diketahui, selain menjabat sebagai kaur keuangan, SW juga merangkap sebagai bendahara. Dimana pelaku menyalahgunakan kewenangan dan penyalahgunaan dana Silpa Tahun 2021 sebesar Rp24.215.738. Lalu penyalahgunaan saldo bank Silpa Tahun 2021 sebesar Rp32.989.020.
Bahkan SW juga diduga melakukan penyalahgunaan pendapatan dari Dana Transfer Tahun 2022 sebesar Rp84.349.249. Kemudian penyalahgunaan pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun 2022 sebesar Rp23.600.000.
Kemudian penyalahgunaan pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa tahun 2022 sebesar Rp28.980.182. Sehingga dari hasil penyelidikan tim Kejari Sukoharjo, nominal kerugian dana desa sebanyak Rp194.134.189.
"Modusnya, tersangka melakukan penarikan dana di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa, dan memalsukan tanda tangan Kepala Desa," ucap Rini.
Dalam aksinya ini, SW bertindak seorang diri. Dimana uang tersebut digunakan SW untuk keperluan pribadi. "Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan rutan selama 20 hari, sejak tanggal 2-21 Mei di Rutan Kelas IA Surakarta," terangnya.
Rini menyebut, sejak kasus itu mencuat, SW langsung diberhentikan sebagai perangkat desa. "Selama proses penyelidikan yang bersangkutan kooperatif," bebernya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan yakni berupa dokumen-dokumen. Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.