Jakarta, Gatra.com - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya senagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah atau tidak mendasar. Hal tersebut kata pihak Panji dilihat dari pihak kejaksaan yang mengembalikan berkas dari kejaksaan ke Bareskrim Polri. Ini artinya kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Menanggapi hal tersebut Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU dana pesantren sah dan berkekuatan hukum.
“Kalau dari pihak kepolisian, penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum,” Kata Whisnu saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (3/5).
Whisnu mengatakan, tindakan Panji Gumilang dalam melakukan praperadilan sah-sah saja dalam hukum karena telah diatur dalam undang-undang.
“Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.
Jendral bintang satu itu menyatakan semua itu akan diuji dalam persidangan praperadilan dan Bareskrim akan mengawal sidang tersebut. “Tunggu saja hasil sidangnya,” kata dia.