Home Hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Jakarta, Gatra.com - Pada Jumat (3/5), penyidik KPK sedianya memeriksa Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor (AM) atau Gus Muhdlor dalam statusnya sebagai terrsangka. Hal ini terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo.

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada Januari 2024. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini pihaknya menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Gus Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5).

Padahal, kata Ali, pemeriksaan oleh penyidik seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.

"Di sisi lain, penting dipahami bahwa Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik," katanya.

Ali melanjutkan, dalam pendampingannya, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum. Bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU TPK)," tandasnya.

70