Karanganyar, Gatra.com – KPU Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), menutup pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar tahun 2024. Hingga ditutup, tak satu pun menyerahkan syarat dukungan.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengatakan, tak ada yang menyerahkannya hingga batas akhir tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Padahal KPU memberi waktu penyerahan syarat dukungan mulai 8 Mei 2024 pukul 08.00 WIB. KPU juga telah mengumumkannya melalui berbagai saluran dan media massa.
“Kami sudah mengumumkan untuk penyerahan syarat dukungan calon bupati wakil bupati dari jalur independen. Sampai ditutup, tak ada yang menyerahkan,” kata Daryono, Senin (13/5).
Ia tak mengetahui secara pasti alasan jalur ini tak diminati. Menurutnya, syarat perseorangan nyalon sudah sesuai regulasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar Nomor 710 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024.
Pada pemilukada periode lalu, masih ada seorang yang mendaftar meski tak lolos verifikasi lantaran syarat dukungannya kurang komplet. Pada pemilukada kali ini, KPU mensyaratkan dukungan minimal 53.098 penduduk Karanganyar berhak pillih yang tersebar di sembilan kecamatan. Dukungan itu berupa surat pernyataan dilampiri foto kopi identitas kependudukan.
Sementara itu, Kiswadi Agus yang pernah mendaftar calon bupati jalur perseorangan tahun 2018 lalu mengatakan, tidak adanya peminat dari jalur ini, karena persyaratan dukungan sangat berat serta membutuhkan baya yang cukup besar. Surat pernyataan wajib dibubuhi materai tempel 10.000 per lembar.
Agus berharap, ke depan, persyaratan dukungan melalui jalur perseorangan ini dipermudah, untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk maju sebagai calon bupati melalui jalur nonpartai.