Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (sekma) nonaktif, Hasbi Hasan.
“Terkait alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5).
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim meyakini, tindakan Hasbi telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Hasbi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider hukuman berupa kurungan selama 6 bulan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Hakim Toni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Selain itu, Hasbi divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp3.880.844.400. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, dan Hasbi tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi kekurangan yang ada, majelis hakim menjatuhkan hukuman subsidair kepada Hasbi berupa tambahan masa kurungan selama 1 tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan pada Kamis (14/3) lalu. Jaksa menuntut Hasbi agar dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.