Home Hukum Geledah Rumah Adik SYL, KPK Amankan Alat Bukti Dugaan TPPU

Geledah Rumah Adik SYL, KPK Amankan Alat Bukti Dugaan TPPU

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/5) kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah kediaman mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning, Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan penggeldahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selama proses kegiatan berlangsung, Tim Penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat.

“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL. Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/5).

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Rabu (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aset tersebut berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp44,5 miliar. Pemerasan yang dilakukan SYL disebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

19